“Kita cukup beruntung, untuk tiga dosa besar ini, salah satunya kekerasan seksual, kita sudah punya payung hukum yang sangat luar biasa karena tidak hanya dibahas penanganan kasus itu sendiri tapi juga ada pencegahan termasuk psikososial, trauma healing, termasuk mitigasi,” kata Erlinda.
Erlinda menjelaskan bahwa semua pihak diminta untuk memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Termasuk penegakan hukum yang mendatangkan efek jera bagi pelaku dan memberikan layanan rehabilitasi pada korban.
Abdul Aziz, Kepala Sekolah SMPN 9 Bulukumba, mengungkapkan bahwa pertama kalinya ia dan guru-guru di sekolah mendengar kata perundungan, persepsi yang muncul adalah istilah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik.
“Ketidakpahaman ini membuat kami melakukan pembiaran terhadap pelaku bullying. Kami awalnya tidak paham bagaimana ciri serta jenis dari bullying tersebut. Pernah terjadi siswa kami memutuskan untuk keluar dari sekolah karena sering diolok-olok oleh temannya, kami pada waktu itu belum paham itu bagian dari tindakan bullying,” kata Abdul Aziz.
Pengalaman berbeda diungkapkan Prihatini, seorang guru di PKBM Homeschooling Bintang Harapan, Bandung, yang mengungkapkan bahwa hampir sebagian besar murid yang masuk ke sekolahnya adalah korban perundungan.
“Perundungan yang mengakibatkan mereka mencari lembaga pendidikan yang membuat mereka lebih nyaman. Perundungan adalah dosa besar yang harus diperangi oleh sekolah,” kata Prihatini.
Belajar dari pengalamannya, prihatini mengungkapkan, kasus murid-murid yang pindah ke PKBM Homeschooling semakin banyak. “Saya mengimbau ekosistem pendidikan harus memerangi bersama-sama memerangi perundungan ini dengan serius dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Maka dari itu tiga dosa besar yang terus diberantas dan dimitigasi mencakup (1) intoleransi, (2) perundungan, dan (3) kekerasan seksual. Hingga saat ini, Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, positif, dan memerdekakan bagi siswa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait