Lebih lengkap Yon menjelaskan, di dalam IKP 2024 terdapat 4 dimensi yaitu, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipasi. Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.
Sedangkan dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.
Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.
Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon. “Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” kata Yon.
Menurut Yon, IKP memiliki fungsi sebagai Early Warning System (EWS) sudah semestinya menjadi acuan semua pihak yang berkepentingan baik penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun peserta pemilu.
Dengan demikian harapan pemilu berjalan dengan aman, tertib, jujur dan adil akan tercapai dan kualitas demokrasi akan semakin baik.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait