Pemuda di Lampung Tega Perkosa Adik dan Ibu Kandung hingga 2 Kali 

Heri Fulistiawan
Entah apa yang ada di benak Satria alias Dedet berusia 19 tahun ini begitu tega perkosa adik perempuan dan ibu kandungnya. Foto: Heri

 Nah, saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya.

S mengaku mendapat ancaman dari abangnya akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannya.  "Ternyata, pelaku juga memperkosa ibu kandungnya juga," katanya. 

Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung. 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan sudah menangkap pelaku.  Pelaku menggauli ibu dan adiknya masing-masing dua kali. 

"Tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," kata AKP Kusni Palah. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network