Begini Kronologi Komika Lampung Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Ira Widyanti
Komika Lampung, Aulia Rakhman, terlihat lesu setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNewsPurwokerto.id – Komika Lampung, Aulia Rakhman, terlihat lesu setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Saat ini, Aulia harus menjalani masa tahanan di sel Polda Lampung.

Aulia terseret dalam masalah hukum karena diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya yang menjadi viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa kronologi kasus ini dimulai ketika Aulia Rakhman menerima tawaran untuk tampil dalam pertunjukan stand up comedy dalam rangka kampanye "Desak Anies" yang diadakan oleh Anies Baswedan.

Dalam acara tersebut, Umi menyebutkan bahwa Aulia dijanjikan honor sebesar Rp1 juta sebagai imbalan atas penampilannya.

“Semuanya berawal ketika tersangka AR menerima tawaran untuk mengisi acara stand up comedy pada kegiatan 'Desak Anies' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut,” ujar Umi pada hari Minggu (10/12/2023).
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network