Edarkan Obat Ilegal, Residivis Ditangkap Polres Kebumen

Elde Joyosemito
Tersangka pengedar obat ilegal ditangkap

KEBUMEN, iNews.id – Edarkan obat ilegal, seorang residivis kembali ditangtkap Polres Kebumen. Residivis tersebut berinisial  YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen.

Dia menjadi tersangka, karena diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan mengatakan tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil.

Proses penangkapan dilakukan pada Senin (08/11) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah. 

"Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis,"kata Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (15/12). Menurut penuturan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta timur.Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp15 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp35 ribu. 

"Satu strip saya beli Rp15 ribu. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga 50 ribu Rupiah. Keuntungan untuk setiap satu strip, atau 10 butir adalah Rp35 ribu ," jelas tersangka.

Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak. Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan.

Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil. Tersangka pernah masuk karena kasus yang sama Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network