JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Kelompok separatis ini telah berbuat kekerasan secara massif kepada masyarakat.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menerangkan, penetapan teroris dilakukan setelah pemerintah melakukan diskusi dengan beberapa pejabat dan tokoh adat Papua. Terkait hal ini, TNI dan Polri diminta untuk melakukan tegas.
"TNI Polri dan BIN segera melakukan tindakan cepat tegas dan terukur menurut hukum, jangan menyasar masyarakat sipil," katanya.
Masuknya KKB dalam kategori teroris, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Mahfud menegaskan, berdasarkan resolusi PBB tidak ada negara lain yang mendukung Papua berpisah dari Indonesia. Seluruh negara telah mendukung Papua menjadi bagian Indonesia.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait