PURWOKERTO, iNews.id - Sekitar seratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mendatangi Mapolresta Banyumas, Kamis (29/4/2021). Ini adalah aksi dukungan terhadap jajaran Polresta Banyumas yang sedang mengusut dugaan pidana pemerasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Kemranjen.
"Kita beri apresiasi dan dukungan kepada Polresta Banyumas dengan apa yang dilakukan menangani kasus tersebut. Kami sampaikan surat dukungan kepada Kapolresta," kata Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.
Slamet menuturkan, permasalahan seperti pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum LSM sudah dilakukan sejak lama.
"Oknum LSM datang ke desa-desa, memeras, menakut-nakuti teman-teman kepala desa dan perangkat," ungkap Slamet.
Untuk aksi ini, Slamet mengatakan, pihaknya tidak melihat LSM-nya apa, pemerasannya seperti apa, tapi lebih pada apa yang dilakukan Polresta untuk mengusut tuntas kasus itu.
"Ini menjadi bukti bahwa teman-teman itu tidak sendirian, kepala desa dan perangkat bisa bersatu. Ini sebagai dukungan moral terhadap para kepala desa dan perangkat. Jangan takut untuk melaporkan jika ada yang seperti ini," kata Slamet.
Sementara menurut Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman Lukmanul Hakim, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya melaksanakan tugas kepolisian dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Kali ini kebetulan korbannya adalah perangkat desa, yakni kepala desa.
"Pada saat mereka merespon kepada kami, membuat aduan kepada kami. Maka kami respon, kami cari bukti-buktinya sesuai fakta dan apa adanya. Kami juga akan melakukan penyelidikan apa adanya," ujar Firman.
Firman menegaskan, pihaknya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau progres penyidikan kepada yang bersangkutan. Ia juga meminta kepada PPDI dan para kepala desa memberikan masukan dan koreksi apabila ada yang belum lengkap, ini bertujuan agar penyidikan berjalan baik dan benar.
"Saat ini sudah di tahap penyidikan. Kita sudah gelar perkara dari kemarin. Kita tunggu saja, pasti akan ada penetapan tersangka. Kita masih butuh langkah-langkah untuk penyidikan," katanya.
Disampaikan Firman, jika ada kasus serupa para perangkat desa tidak takut untuk melaporkan kepada polisi. Menurutnya, tugas polisi adalah untuk mengungkap bagaimana perbuatan pidana itu terjadi.
"Pelapor pasti dirahasiakan, tidak usah takut melapor. Kami ada SOP-nya untuk melakukan hal itu," tegasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait