Polisi Buru 3 Pelaku Pemerkosaan Bocah 12 Tahun, Kuburan Jadi Salah Satu Tempat Perbuatan Bejat Itu

Elde Joyosemito
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” katanya. 

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

“Karena tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi.”

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA). 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network