Salah satu orator aksi, Supriyanto, menegaskan bahwa pelaku usaha nelayan sangat terpukul dengan adanya aturan tersebut.
"Kami mengadakan aksi menuntut supaya aturan tersebut dihapus atau diubah. Jika memang perubahan memakan waktu lama, maka harus ada solusi. Data yang saya pegang misalnya, kapal yang tidak melaut karena cuaca buruk juga bakal ditarik biaya tambat labuh. Bahkan ada yang sampai Rp11 juta hingga Rp19 juta. Padahal, kapal tersebut tidak melaut,”ungkapnya.
Kepala PPSC Imas Masriah saat menanggapi tuntutan nelayan mengatakan pihaknya sebagai kepanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menyampaikan aspirasi para pelaku usaha perikanan dan. nelayan.
"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama hingga 5-6 bulan. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan. Misalnya soal PNBP yang mencapai 10%. Aturannya belum bisa diubah, maka yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga ikan direndahkan. Misalnya kalau harga sebenarnya Rp50 ribu per kg, namun nantinya yang dihitung Rp20 ribu atau Rp25 ribu. Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP,"jelasnya.
Mengenai biaya tambat labuh, Imas mengakui kalau pelabuhan dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi berbeda aturannya.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat yang memimpin dialog di Gedung DPRD mengungkapkan pihaknya siap untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha perikanan dan nelayan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait