PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, kembali menginformasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja.
Program ini diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021, melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.
Kepala Cabang BPJamsotek Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, melalui program MLT, peserta BPJamsotek bisa mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.
“Ini merupakan salah satu program yang bagus buat para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah, namun masih banyak yang belum memanfaatkannya,”katanya.
Dia mengatakan bahwa BPJamsostek Purwokerto akan terus melakukan sosialisasi. “Kami (BPJamsostek Purwokerto) terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut. Saya berharap para peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan program ini, tujuannya agar para pekerja yang ingin memiliki rumah namun terkendala biaya, dapat terbantu dengan maksimal,”jelasnya.
Antony juga menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJamsostek, antara lain
adalah :
1. Peserta telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; aktif membayar iuran
4. Beluruh persyaratan telah disetujui BPJamsostek, serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.
“Untuk mengetahui program pembiayaan ini, para pekerja juga dapat mengakses website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau dapat langsung mencari informasi dengan mendatangi Kantor BPJamsostek terdekat,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait