BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Makam Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mendapat pengamanan polisi selama 24 jam menjelang pelaksanaan ekshumasi.
Makam yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, itu juga ditetapkan dalam status quo.
Ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Penggalian kembali makam dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk memperoleh bukti dan informasi forensik terkait kematian Sutrimo.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi membenarkan adanya penjagaan di lokasi makam. Menurut dia, pengamanan dilakukan karena jenazah Sutrimo yang berada di dalam makam telah menjadi barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Yang penting kita menyampaikan bahwasannya makamnya kita jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti,” kata Petrus, Selasa (11/8/2026).
Petrus menjelaskan, status quo diberlakukan untuk memastikan kondisi barang bukti tidak berubah sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, personel kepolisian ditempatkan di lokasi sepanjang waktu.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
