Lowongan Kerja Dewan Pengawas Owabong, PDAM dan Puspahastama di Purbalingga, Ini Syaratnya

Elde Joyosemito
Ilustrasi Owabong. Pemkab Purbalingga membuka pendaftaran rekrutmen Dewan Pengawas di 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya Owabong. (Foto: Istimewa)

"Untuk persyaratan umum, salah satunya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,”tambahnya.

Persyaratan umum yang lain diantaranya : WNI, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal S1, usia maksimal 60 tahun, tidak pernah pailit, tidak pernah jadi anggota Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak menjadi pengurus Parpol/Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif.

Sedangkan persyaratan khusus, untuk pendaftar perwakilan dari Pejabat Pemkab Purbalingga setidaknya menduduki jabatan administrator atau setara dan tidak sedang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Selain itu, pendaftar juga tidak memiliki hubungan keluarga (sampai derajat ketiga) dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda yang didaftar, termasuk menantu dan ipar.

"Seleksi nanti menggunakan sistem gugur dengan tahapan : seleksi administrasi, Uji Kelayakan Kepatutan (Asesment dan Wawancara Pendalaman) dan Wawancara Akhir," tandasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network