PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp745 juta.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, yang diduga menggunakan modus kerja sama bisnis dana talangan untuk meyakinkan korbannya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh TW (42), warga Kecamatan Sokaraja. Perkara itu berawal ketika korban bertemu dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban berupa penyediaan dana talangan bagi calon nasabah yang tengah menjalani proses pengajuan kredit.
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menjanjikan bahwa uang yang diserahkan akan diputar sebagai dana talangan dan dikembalikan paling lambat dalam waktu 10 hari. Selain pengembalian modal, korban dijanjikan keuntungan sebesar 7,5 persen dari dana yang diberikan.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian mulai menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap melalui transfer.
Penyerahan dana berlanjut pada 10 Januari hingga 26 April 2025. Dalam rentang waktu tersebut, korban kembali mentransfer sejumlah uang hingga total dana yang diberikan mencapai Rp745 juta.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
