Pelaku melecehkan hingga memperkosa kedua korban sejak mereka masih berusia 7 dan 10 tahun. Saat ini, kedua korban telah berusia 13 dan 16 tahun.
"Pelaku mengancam dan memaksa kedua korban, anak tirinya agar menuruti kemauannya. Korban yang masih anak-anak tidak berani melawan dan terpaksa menurut," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Menurut Aswin, pelaku MRS juga memaksa kedua korban menurut nafsu bejatnya saat ibu korban tengah bekerja. "Pelaku mengarang cerita bahwa ibunya berselingkuh dan mengancam menelantarkan korban serta ibunya," ujarnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku MRS, dirinya berkilah jika menyimpan dendam dan sakit hati terhadap sang istri. Hal ini yang menjadi alasan dirinya nekat menggagahi kedua putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut. "Saya sakit hati dengan istri," kilah MRS.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka MRS diancam dengan dua pasal. Yaitu, Pasal 81 jucto 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua yakni Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait