7 Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah, Muslim Jangan Sepelekan

Kastolani/Arbi Anugrah
Ilustrasi 7 Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah, Muslim Jangan Sepelekan.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mandi wajib merupakan cara muslim bersuci dari hadas besar setelah berhubungan intim suami istri, haid, nifas atau keluarnya sperma akibat mimpi basah. Penyebab mandi wajib tidak sah perlu diketahui pria maupun wanita agar dapat kembali menjalankan ibadah.

Mengetahui cara mandi wajib yang sesuai tuntunan agama penting diketahui. Pasalnya, bersuci dari hadas besar dan kecil adalah syarat sah ibadah wajib seperti sholat ataupun membaca Alquran serta iktikaf.

Dalil mandi wajib tersebut termaktub dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS an-Nisaa: 4).

Dalam melaksanakan mandi wajib ini pun memiliki beberapa ketentuan wajib dijalankan dan tidak boleh disepelekan. Jika dilanggar, maka dapat menyebabkan mandi wajib yang telah dilakukan batal hukumnya.

Penyebab Mandi Wajib Tidak Sah

1. Tidak Menggunakan Air Bersih dan Suci

Penyebab mandi wajib tidak sah jika tidak menggunakan air bersih dan suci untuk mandi. Syarat utama mandi wajib haruslah menggunakan air bersih dan suci.

2. Tidak Membaca Niat

Penyebab mandi wajib tidak sah selanjutnya adalah tidak memulai dengan niat melakukan mandi besar. Niat ini dilakukan bersamaan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Anggota badan yang pertama kali di siram ini dapat dilakukan dimanapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.

Niat mandi wajib ini yang akan membedakan dengan mandi biasa. Maka dari itu, jika tanpa niat maka mandi wajib tidak sah hukumnya.

Niat mandi junub:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network