Pelaku Carok Warga Madura Dicokok Polisi, Sakit Hati Istrinya Dihamili Korban  

Sony Hermawan
Pelaku carok berujung kematian dicokok Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya di dekat Polsek Pabean Cantikan, Sabtu malam (18/12/2021). (Foto: Sony Hermawan)

“Sejak enam bulan terakhir inilah, saya mulai mencari keberadaannya (korban),” ujar tersangka. 

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menuturkan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi motif asmara. Pelaku mengaku sakit hati lantaran istrinya dihamili oleh korban. 

“Janin hasil dari hubungan gelap dengan korban baru disadari pelaku bulan Juni 2021 silam, sesaat dirinya baru keluar dari penjara, karena kasus curat,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat tiga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network