Surat Kontrol JKN Bukan Sekadar Administrasi, Pastikan Pasien Dapat Layanan Berkelanjutan

Elde Joyosemito
JKN yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan setelah menjalani perawatan wajib membawa surat kontrol. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan setelah menjalani perawatan wajib membawa surat kontrol. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kesehatan peserta berlangsung sesuai kebutuhan medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Kgs. Hamdani, mengatakan surat kontrol tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelayanan untuk memastikan kesinambungan perawatan pasien.

Menurut dia, surat kontrol memberikan kepastian kepada peserta mengenai waktu pemeriksaan berikutnya serta tindak lanjut penanganan medis yang harus dijalani.

"Dengan adanya surat kontrol, peserta tidak perlu lagi bertanya-tanya apakah kondisinya sudah membaik, kapan harus kembali kontrol, atau apakah dokter yang menangani akan tersedia pada hari tersebut. Semua sudah direncanakan berdasarkan kebutuhan medis pasien," ujar Hamdani.

Hamdani menjelaskan, penerbitan surat kontrol merupakan kewenangan dokter yang menangani pasien. Surat tersebut tidak diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis.

Ada dua kelompok peserta yang dapat memperoleh surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih membutuhkan pemantauan melalui layanan rawat jalan.

Kedua, peserta yang sedang menjalani perawatan rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network