Kapolsek mengatakan setelah dibawa ke polsek, keduanya kemudian dilakukan langkah pembinaan. Mereka membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sanggup diproses hukum apabila mengulangi lagi minum miras.
"Kami lakukan upaya pembinaan kepada keduanya, dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya,”ujarnya.
Dari keterangan kedua pengamen, mereka bersama satu orang lainnya mengamen di perempatan tersebut. Lalu mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum sambil gantian mengamen, hingga akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan pihaknya akan terus menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait