Setelah ketiga korban mendekat, pelaku tiba-tiba meremas payudara dan pantat korban. Ketiga korban marah dan mereka pulang untuk mengadu kepada orang tuanya. Mendapat perlakuan seperti itu, orang tua korban tak terima lalu melaporkannya ke polisi.
"Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengiming-imingi korban dengan sesuatu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Ipda Kadek A Vicka. Akibat perbuatanya, pelaku terjerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait