Jual Beli Tanah Rp116 Juta Berujung Kasus Hukum, Dua Orang Jadi Tersangka

Elde Joyosemito
Tim dari Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Tim dari Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Polisi menetapkan dua warga setempat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SAW (45), laki-laki, dan RWS (41), perempuan. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi penjualan tanah seluas 55,5 ubin dengan nilai mencapai Rp116,55 juta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh SAN (46), warga Kecamatan Sumpiuh, melalui laporan polisi yang dibuat pada 17 Juni 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan perkara tersebut bermula pada Oktober 2021. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari RWS yang menawarkan sebidang tanah dengan harga Rp2,5 juta per ubin.

Korban kemudian mendatangi kediaman kedua tersangka untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, SAW disebut menerangkan bahwa lahan seluas 55,5 ubin tersebut merupakan tanah warisan miliknya.

Tanah yang ditawarkan belum memiliki sertifikat dan masih tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan status tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya sengketa atau pihak lain yang menguasainya.

"Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian tanah dengan harga Rp2,1 juta per ubin. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Pembayaran dilakukan korban secara bertahap sebanyak 12 kali. Pembayaran berlangsung mulai 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022 dan seluruhnya mencapai nilai transaksi yang telah disepakati.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network