Buat dan Sebar Video Porno Berdursi 3 Menit, Dua Sejoli Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tim Inews.id
PVT, pemeran video porno dalam kamar hotel di Bogor. Majelis hakim memvonis PVT dan pasangannya RTM dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

Diketahui, pada Maret 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno dalam sebuah kamar hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik terlihat, diawali dengan adegan seorang perempuan berbaju biru dan jaket jins terlihat berdiri di depan meja resepsionis. 

Adegan berlanjut ke dalam sebuah kamar. Pelaku RTM dan PVT melakukan hubungan intim. Polda Jawa Barat menangkap RTM dan PVT, dua pemeran video porno di hotel itu.

RTM dan PVT merupakan pasangan kekasih dan sudah lama berhubungan. Kepada penyidik, sejoli RTM dan PTV sengaja merekam video mesum iu untuk dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan. 

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 26 video porno yang telah dibuat oleh RTM dan PVT. Video tersebut dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network