Buat dan Sebar Video Porno Berdursi 3 Menit, Dua Sejoli Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tim Inews.id
PVT, pemeran video porno dalam kamar hotel di Bogor. Majelis hakim memvonis PVT dan pasangannya RTM dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

BANDUNG, iNews.id - RTM (32) dan PVT (30), pemeran sekaligus pembuat video porno dijatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa RTM dan PVT juga terbukti menyebarluaskan video yang diperankannya tersebut ke situs mesum. 

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim PN Bandung Sunarti dan dua anggota Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan pada 13 Juli 2021 lalu. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunarti sebagaimana amar putusan dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Majelis hakim menyatakan, RTM dan PVT terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. 

"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut RTM dan PVT dengan hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui, pada Maret 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno dalam sebuah kamar hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik terlihat, diawali dengan adegan seorang perempuan berbaju biru dan jaket jins terlihat berdiri di depan meja resepsionis. 

Adegan berlanjut ke dalam sebuah kamar. Pelaku RTM dan PVT melakukan hubungan intim. Polda Jawa Barat menangkap RTM dan PVT, dua pemeran video porno di hotel itu.

RTM dan PVT merupakan pasangan kekasih dan sudah lama berhubungan. Kepada penyidik, sejoli RTM dan PTV sengaja merekam video mesum iu untuk dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan. 

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 26 video porno yang telah dibuat oleh RTM dan PVT. Video tersebut dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network