BANDUNG, iNews.id - Dua sejoli RTM dan PVT yang merekam video porno kemudian diunggah ke situs mesum dilatarbelakangi motif ekonomi. Uang hasil penjualan video porno itu mereka perggunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) diliat pada Senin (27/12/2021), terpidana RTM dan PVT mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas mesum tersebut. Mereka meraup Rp19,5 juta dari 26 video yang mereka unggah.
RTM dan PVT sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada 13 Juli 2021 lalu. Dalam persidangan terbukti RTM dan PVT telah membuat 26 video porno dan menjualnya ke situ mesum.
"Bahwa terdakwa (RTM) membuat video bersama terdakwa PVT sudah 26 video dan seluruhnya di-upload (diunggah) ke dalam situs website Pornhub.com sejak November 2020. (Uang hasil penjualan video porno ke situ mesum) mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap majelis hakim dalam amar putusan." kata ketua majelis hakim Sunarti dalam dokumen putusan.
Di persidangan, RTM dan PVT mengakui telah membuat video porno di sebuah hotel di Bogor. Video berdurasi 9 menit 4 detik itu diunggah juga ke situs porno dengan akun Felly Angelista. Video tersebut berjudul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait