CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji. Polisi meringkus dua pelaku pengoplosan dan menyita ratusan tabung elpiji baik 3 kilogram (kg) maupun 12 kg.
Dua tersangka yang ditangkap adalah S (45) warga Tritih Wetan Jeruklegi dan N (47) asal Sidakaya Cilacap Selatan. Keduanya telah melakukan praktik pengoplosan selama satu tahun terakhir.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa dua orang pelaku pengoplos elpiji telah ditangkap.
“Keduanya adalah S dan N. Dari pengakuan mereka, sudah satu tahun pengoplosan dilakukan mereka,”katanya dalam konferensi pers pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Kapolresta, para pelaku sudah menjalankan sudah berjalan hampir setahun, dengan keuntungan puluhan jutaan rupiah setiap bulannya.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 135 tabung gas ukuran 3 kg, 54 tabung gas 12 kg, satu unit mobil pickup, ratusan segel palsu, alat pengoplos dan uang tunai Rp2 juta.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait