“Modus yang dilakukan adalah dengan mengoplos tabung gas 3 Kg yang diisikan ke tabung gas 12 Kg dengan sebuah alat pipa. Jadi mereka mengumpulkan tabung gas 3 kg. Kemudian, mereka mengisi tabung gas 12 kg. Isinya antara 3-4 tabung gas 12 kg,”ujarnya.
Dengan pengoplosan semacam itu, maka hasilnya cukup besar. Karena pelaku menjual ke warung warung-warung dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu.
“Tabung gas oplosan ini sudah beredar di pasaran dengan berat isi yang sudah berkurang. Tabung oplosan yang beredar sudah ditarik dari pasaran. Aksi ini sudah dilakukan tersangka selama hampir satu tahun,”katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
“Karena ini berkaitan dengan gas subsidi pemerintah yang jelas tidak boleh dioplos dan dijual tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan negara dan masyarakat,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait