8 Pejabat yang Ditangkap KPK Selama 2021, Ada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Tim iNews
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. (iNews/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id – Selama kurun waktu 2021, KPK melakukan penang.kapan terhadap kepala daerah dan anggota DPR. Setidaknya ada 8 penangkapan, bupati, gubernur dan anggota DPR. Siapa saja mereka? Berikut daftarnya.

1. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah 

KPK menangkap Nurdin Abdullah pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Nurdin Abdullah bersama beberapa orang lainnya terjaring dalam OTT KPK di daerah Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021. Kasusnya tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Nurdin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurdin Abdullah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,8 miliar. Selain itu Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Nurdin Abdullah telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. 

2. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan  Aminuddin 

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK, Minggu (29/8/2021). Pasangan suami istri tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Puput dan Hasan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di daerah Probolinggo. Hasan dibantu Puput diduga telah mematok harga Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare bagi para calon kepala desa. Keduanya kemudian dijerat kembali oleh KPK dengan pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi untuk menguatkan perbuatan korupsi pasangan suami istri tersebut. 3. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono pada Jumat (3/9/2021) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018.  Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung menggelandang keduanya untuk menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. 

4. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah terjaring OTT KPK, Selasa (21/9/2021). Andi Merya dan Anzarullah kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB. Anzarullah diduga menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.  Dalam kasus ini Anzarullah segera menghadapi persidangan Pengadilan Tipikor, sedangkan Andi Merya masih proses penyidikan. 

5. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam. Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Azis langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, setelah dilakukan tes swab antigen dan menunjukkan hasil nonreaktif Covid-19. Penangkapan Azis Syamsuddin dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto. KPK langsung mengumumkan tersangka terhadap Azis, tidak lama setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini, perkara Azis Syamsuddin sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Azis didakwa oleh tim jaksa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,6 miliar. Azis diduga sengaja menyuap Stepanus Robin melalui pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. 

6. Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah orang lainnya ditangkap KPK, Jumat (15/10/2021) malam.  Putra Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu ditangkap di lobi hotel daerah Jakarta bersama ajudannya. Dala penangkapan itu turut diamankan uang sebesar Rp1,5 miliar di dalam tas yang dibawa ajudannya.  Sementara sejumlah orang lainnya ditangkap KPK di daerah Musi Banyuasin. Dodi dan sejumlah orang lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Dodi Reza ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). 

7. Bupati Kuantan Singingi Andi Putra

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terjaring OTT KPK di daerah Riau, Senin (18/10/2021). KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka bersama-sama dengan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya. 

8. Kepala Kantor Pajak Bantaeng Wawan Ridwan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan ditangkap KPK Rabu (10/11/2021) di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Wawan ditangkap karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Wawan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus dari perkara sebelumnya yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network