Positif Covid-19, Sidang Tipikor Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Ditunda 2 Pekan

Tim iNews.id
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id – Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono positif Covid-19. Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menunda sidang kasus dugaan korupsi tersebut selama dua pekan.

Penundaan dilakukan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.

"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network