Budhi Sarwono Mulai Disidang, Didakwa Terima Suap Rp18,7 M dan Gratifikasi Rp7,4 M

Tim iNews
JPU mendakwa BUdi Sarwono menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. 

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono pada Selasa (25/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Budhi Sarwono menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. 

Dakwaan tersebut dibacakan JPU pada sidang secara hybrid di Pengadilan Tipikor Semarang. Anggota tim JPU dari dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat. 

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak. 

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network