Tanah Pribadi Dikuasai Pemerintah, Warga Tuntut Pengembalian dan Gugat Pemkab Rp20 Miliar

Elde Joyosemito
Seorang warga Sokaraja, Banyumas melayangkan gugatan perdata Rp20 miliar. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (15/3/2023). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang warga Sokaraja, Banyumas melayangkan gugatan perdata Rp20 miliar. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (15/3/2023).

Warga yang menggugat adalah Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, Banyumas. Dia menggugat Pemkab Banyumas agar mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada di Pasar Sangkalputung, Sokaraja.

Tanah miliknya yang dikuasai pemkab seluas 1.277 meter persegi (m2). Selain itu, pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi immateriil senilai Rp20 miliar.  Hal itu didasarkan atas penguasaan tanah milik pribadi selama 39 tahun. 

Gugatan perdata trelah diajukan dan mendapat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023. “Gugatan perdata  sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin 13 Maret 2023,”ujar Bambang pada Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, dia terpaksa mengajukan gugatan perdata lantaran sudah merasal kesal. Sebab, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, namun pihak Pemkab Banyumas hanya berjanji janji menyelesaikan tanpa adanya kepastian. 

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network