Tanah Pribadi Dikuasai Pemerintah, Warga Tuntut Pengembalian dan Gugat Pemkab Rp20 Miliar

Elde Joyosemito
Seorang warga Sokaraja, Banyumas melayangkan gugatan perdata Rp20 miliar. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (15/3/2023). (Foto: Istimewa)

Bahkan, dirinya bakal melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.

Dia mengungkapan kronologi bagaimana penguasaan tanah dilakukan. Tanah tersebut dimiliki oleh adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 m2. Ada sertifikatnya dengan  nomor 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah. Kemudian ada pembangunan Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.

Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso. Ini dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun serta keterangan Pemerintah Desa Sokaraja Tengah.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network