Bahkan, dirinya bakal melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.
Dia mengungkapan kronologi bagaimana penguasaan tanah dilakukan. Tanah tersebut dimiliki oleh adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 m2. Ada sertifikatnya dengan nomor 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah. Kemudian ada pembangunan Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.
Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso. Ini dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun serta keterangan Pemerintah Desa Sokaraja Tengah.
Editor : EldeJoyosemito