PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang warga Sokaraja, Banyumas melayangkan gugatan perdata Rp20 miliar. Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (15/3/2023).
Warga yang menggugat adalah Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, Banyumas. Dia menggugat Pemkab Banyumas agar mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada di Pasar Sangkalputung, Sokaraja.
Tanah miliknya yang dikuasai pemkab seluas 1.277 meter persegi (m2). Selain itu, pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi immateriil senilai Rp20 miliar. Hal itu didasarkan atas penguasaan tanah milik pribadi selama 39 tahun.
Gugatan perdata trelah diajukan dan mendapat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023. “Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin 13 Maret 2023,”ujar Bambang pada Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, dia terpaksa mengajukan gugatan perdata lantaran sudah merasal kesal. Sebab, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, namun pihak Pemkab Banyumas hanya berjanji janji menyelesaikan tanpa adanya kepastian.
Bahkan, dirinya bakal melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.
Dia mengungkapan kronologi bagaimana penguasaan tanah dilakukan. Tanah tersebut dimiliki oleh adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 m2. Ada sertifikatnya dengan nomor 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah. Kemudian ada pembangunan Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.
Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso. Ini dikuatkan dengan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun serta keterangan Pemerintah Desa Sokaraja Tengah.
Editor : EldeJoyosemito