Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara  

R August
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Foto: Ist

"Gus Nur ini hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi karena dirasa hukum belum tegak sepenuhnya. Ya kebetulan memposisikan diri sebagai oposisi," katanya. 

Andhika juga tak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri.

"Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial. Komentar dan lain sebagainya itu tidak riil tidak keonaran betul-betul di masyarakat," tutupnya. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network