Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara  

R August
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Foto: Ist

SOLO, iNewsPurwokerto.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. 

Dia dijerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube nya beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/03) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi sepakat menuntut Gusnur sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan.

Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Dirinya secara mastikan akan mengajukan pleidoi 

"Saya kan hanya youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," beber dia.

Sementara itu, Koornator Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak adil karena status Gus Nur yang hanya warga biasa.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network