“Menumbuhkan jenggot adalah perbuatan alami dan Sunnah [cara hidup dan preseden hukum] dari Nabi dan Syariah Islam telah berulang kali menekankannya,” bunyi dekrit tersebut.
Dekrit ditandatangani oleh Menteri Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, Sheikh Muhammad Khalid Haqqani.
“Mencukur atau memangkas jenggot dilarang berdasarkan keputusan bulat para ulama. Sahabat Nabi Muhammad, pengikutnya, penerus mereka, Mujahidin dan ulama lainnya tidak setuju mencukur atau memangkas jenggot. Jadi, dapat dipahami bahwa mencukur atau memangkas jenggot bertentangan dengan fitrah manusia dan tindakan tersebut bertentangan dengan Syariah Islam,” lanjut bunyi dekrit baru itu.
“Mengingat hal di atas, semua pekerja barbershop [pemangkas rambut] diinformasikan untuk mengingat Syariah Islam dan perintah Islam saat memangkas rambut dan melayani pelanggan mereka.” Larangan itu mengingtatkan kembali pada aturan serupa yang dikeluarkan Taliban selama pemerintahan terakhir mereka dari tahun 1996 hingga 2001.
Para pejabat Taliban mengatakan mereka bekerja guna mendorong warga Afghanistan untuk mengadopsi interpretasi ketat mereka tentang Islam. “Semua departemen provinsi di bawah kementerian diarahkan bahwa memiliki jenggot adalah salah satu Sunnah Nabi Muhammad dan semua Muslim harus mengikuti Sunnah Nabi Muhammad.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait