JAKARTA, iNews.id – Pesinetron Cassandra Angelie (CA) ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat terancam hukuman 15 tahun penjara. CA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, CA dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun.
Penggerebekan terhadap Cassandra dilakukan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di sebiah hotel di Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait