PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Anak di bawah umur di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas mendapatkan tindakan asusila. Korban dicabuli oleh pria berinisial EG (47) yang merupakan tetangga korban.Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis 06 April 2023.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial EG (47) warga Desa Plangkapan Kec. Tambak Kab. Banyumas", ungkap Agus dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Agus menjelaskan jika peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (31/3) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu pelaku mengirim pesan kepada korban yang berinisial FR (13) untuk datang ke rumah pelaku. Sesampainya korban di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadilah pencabulan terhadap korban.
"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan", ungkapnya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan EG terhadap korban selanjutnya melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak", pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait