PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami alur pelayanan kesehatan agar dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan dan tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, KGS Hamdani, mengatakan peserta JKN harus mengikuti prosedur pelayanan berdasarkan kondisi kesehatan yang dialami. Untuk penyakit atau kondisi yang tidak tergolong gawat darurat, pelayanan kesehatan dapat dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Menurut Hamdani, peserta tidak perlu langsung mendatangi rumah sakit apabila kondisi kesehatannya bukan keadaan darurat. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pemeriksaan atau penanganan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Kalau kondisinya bukan gawat darurat, jangan langsung ke rumah sakit. Peserta dapat terlebih dahulu datang ke FKTP. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi medis yang membutuhkan pelayanan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan,” kata Hamdani, Kamis (3/9/2026).
Berbeda dengan kondisi non-darurat, peserta JKN yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung memperoleh penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa membawa surat rujukan dari FKTP.
Ketentuan tersebut berlaku baik untuk rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum bekerja sama. Penentuan apakah kondisi pasien termasuk gawat darurat dilakukan oleh dokter yang bertugas di IGD berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
