Barang bukti yang berhasil disita adalah obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir, peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Kemuydian ada cairan sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, empat botol plastik ukuran 5 mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, serta batang ganja siap edar.
“Seluruh barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp673,64 juta, sementara bahan baku tembakau sintetis senilai Rp51 juta,”kata dia.
Tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tandasnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengungkapkan IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjalani masa pemidanaan pada tahun 2016-2017. Usaha IWN telah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.
"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram, salah satunya dengan menggunakan nama akun Regedeg,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait