PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polresta Banyumas membongkar home industry yang memproduksi tembakau gorila atau sintetis di Cilacap. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dengan nilai lebih dari Rp700 juta.
Tersangka dalam kasus tersebut ada dua yakni IWN (26) sebagai pemilik industri rumahan tembakau gorila dan pemilik obat daftar G serta psikotropika dan LW (23) sebagai pengedar. IWN ditangkap di Maos, Cilacap, sedangkan LW di salah satu barbershop di Kota Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan awal pengungkapan adalah ditangkapnya LW (23). Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, sering terjadi transaksi obat terlarang.
“LW sebagai penjual atau pengedar obat terlarang di salah satu barbershop di Jalan Jenderal Soedirman. LW beralamat di Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Saat diringkus, polisi menemukan 20 butir obat Aprazolam yang termasuk psikotropika,”ujar Kapolresta.
Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus. Di rumah LW, ada berbagai obat-obatan golongan obat daftar G. Contohnya Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.
“Dari pemeriksaan kepada LW, polisi mendapatkan informasi jika suplai dilakukan oleh penjual berinisial IWN (26) warga Maos, Cilacap. Polisi kemudian mendatangi rumah IWN dan ternyata ditemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G. Juga ada bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja,”ujarnya.
Menurut Kapolresta, LW dan IWN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Barang bukti yang berhasil disita adalah obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir, peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Kemuydian ada cairan sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, empat botol plastik ukuran 5 mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, serta batang ganja siap edar.
“Seluruh barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp673,64 juta, sementara bahan baku tembakau sintetis senilai Rp51 juta,”kata dia.
Tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tandasnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengungkapkan IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjalani masa pemidanaan pada tahun 2016-2017. Usaha IWN telah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.
"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram, salah satunya dengan menggunakan nama akun Regedeg,”ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait