Satpol PP Kebumen Razia Puluhan Gepeng dan Anjal di Seputaran Kota

Elde Joyosemito
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen melakukan penertiban terhadap pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen melakukan penertiban terhadap pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal). Penertiban dilaksanakan di beberapa ruas jalan Kota Kebumen dan sekitarnya pada Sabtu (15/4/2023).

Para petugas Satpol PP melaksanakan razia dengan mengelilingi jalan-jalan protokol yang kerap digunakan untuk tempat mangkal pengamen, gelandangan dan pengemis, termasuk di masjid atau tempat ibadah. Petugas berhasil mengangkut puluhan pengamen, gelandangan dan pengemis.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno yang memimpin razia tersebut menyatakan kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat pada bulan suci Ramadhan, termasuk menjaga kesiapan dan keamanan Hari Raya Idul Fitri.

"Pada bulan Ramadhan ini sering kali banyak ditemukan pengamen, anak jalanan, gelandangan dan juga pengemis di jalan-jalan perkotaan, tadi sudah kita tertibkan, totalnya ada 30 orang yang kita amankan . Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama bulan Ramadhan,”katanya.

Dia menuturkan, kegiatan penertiban ini akan terus ditingkatkan sampai Hari Raya Idul Fitri. Ia memprediksi akan banyak pengemis dari dalam kota maupun luar kota yang berkeliaran di Kebumen. Pihaknya siap untuk melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi pusat kegiatan mereka.

"Para pengaman, anak jalanan, dan pengemis ini akan dilakukan pembinaan. Selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak keluarga agar bisa dibina lebih lanjut. Kalau mereka tidak punya rumah atau keluarga, akan kita bawa ke rumah singgah,”ungkapnya.

Gito menyebutkan, Pemda Kebumen memiliki Perda No 4 Tahun 2020 yang melarang pengamen, pengemis, dan gelandangan melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Demikian juga masyarakat juga dilarang untuk memberikan uang atau suatu hadiah kepada mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis karena hal itu tidak mendidik, dan hal itu jelas dilarang dalam Perda No 4 tahun 2020,”katanya.

Dia berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada mereka agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar aturan, sehingga Kebumen bisa bersih dari pengamen, pengemis, gelandangan atau anak jalanan.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network