PURWOKERTO, iNews.id - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta jajarannya untuk menyelesaikan penyertifikatan tanah aset Pemkab paling lambat 2023. Hal tersebut disampaikan saat penyerahan 654 Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) digelar di Pendopo Sipanji Banyumas, Senin (03/01/2022).
Sertifikat tersebut merupakan usulan dari Bidang Aset Badan Keuangan Daerah yang mengajukan 670 pengajuan, namun masih tersisa 16 bidang masih dalam proses.
Husein mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas yang pada tahun 2021 dapat selesai mengerjakan 554 sertifikat tanah aset Pemkab Banyumas.
"Harapan kami kepada BPN Banyumas bisa terus membantu aset-aset Pemerintah Kabupaten Banyumas yang tersisa sekitar 1100-1200 bidang, semoga selesai tahun 2022 atau paling lambat tahun 2023. Tolong pak Agus, pak Wakil, pak Sekda dan pak Asmin untuk terus membantu mencari solusi," kata Bupati.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Agus Raharjo melalui Kepala Bidang Aset Dedi Kuswanto mengatakan bahwa target pada tahun 2021 mensertifikatkan 656 bidang dan pihaknya mengajukan ke BPN sebanyak 670 bidang, dan selesai 654 sertifikat, sisanya masih dalam proses.
“Untuk tahun 2022, kita akan menghabiskan dan akan diselesaikan sekitar 1.100 bidang, semoga dapat diselesaikan tahun 2022,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala BPN Banyumas Aris Aris Munanto, menjelaskan kalau ini memang sudah menjadi komitmen BPN untuk menyertifikatkan seluruh tanah di Banyumas baik aset negara maupun tanah masyarakat.
"Pada tahun 2022 kami menargetkan 750, kami berharap bahwa pada bulan Januari ini Pemkab sudah mendaftarkan ke BPN sehingga pada bulan April atau paling lambat bulan Mei sudah selesai. Tidak seperti ini baru akhir tahun baru selesai. Termasuk sisanya sekitar 1.100 hingga 1.200 apabila didaftarkan bulan januari ini sekitar bulan agustus Agustus bisa selesai.” Katanya
Aris menambahkan dengan tersertifikatnya terhadap aset pemerintah menjadi sangat penting karena aset negara tidak boleh hilang, dan kedepan tidak ada lagi permasalahan dalam hal aset terutama tanah.
“Kami juga berterima kasih kerjasamanya Pemkab dengan kantor pertanahan yang cukup baik selama ini,” tambahnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait