Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Tersangka Investasi Bodong 

Elde Joyosemito
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ratu Investasi Bodong NHS alias Dika (36), pemilik Kedai Tuas di Banyumas. Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya. 

Informasi dari sejumlah korban yang telah melapor ke Polresta Banyumas, mereka diminta oleh tersangka mengerjakan berbagai hal sesuai arahan yang diperintahkan. Termasuk diantaranya merahasiakan surat perjanjian antara dirinya dengan para korban, agar tidak diketahui oleh sejawat dan pimpinannya di Bank. "Jangan ceritakan perjanjian ini kepada siapapun di Bank ya," demikian pesan tersangka kepada korban.

Tentunya hal itu sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa oleh polisi, bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dia lakukan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan koleganya di bank. 

Modus ini juga terbukti dalam perjanjian di selembar kertas yang ditulis tangan sendiri oleh Dika. Pada surat perjanjian yang dia serahkan kepada korbannya, dia selalu mencantumkan kalimat "saling menjaga amanah dan tanggung jawab". Sebuah klausul yang tidak pernah ada dalam kontrak perjanjian resmi dengan instansi manapun.

Anehnya, para korban tidak lagi menghiraukan kejanggalan arahan dan isi surat perjanjian tersebut. Bahkan, perempuan yang dikenal sebagai sosialita Purwokerto tersebut berhasil membuat para korbannya tutup mulut, tunduk dan patuh. Sebaliknya buat si Ratu Investasi Bodong, kondisi itu membuat aksi tipu-tipunya berjalan mulus dan tak terendus. 

Padahal dosa Dika di tempat bekerja luar biasa. Dia memalsukan tanda tangan pimpinannya dan lebih gila lagi, dia mengaku sebagai pejabat di tempatnya bekerja. Bisa dibilang, tersangka sangat lihai dalam melakukan tindak kejahatan. 

Bahkan, tatkala aksinya mulai terkuak setelah adanya laporan pengaduan sejumlah nasabah ke Polresta Banyumas, si licik ini tak lantas menyerah. Dari informasi para korban, kuat diduga, tersangka melalui kaki tangannya merancang fitnah agar bank tempatnya bekerjalah yang disalahkan, dengan tudingan memberikan kredit fiktif dan kredit bermasalah. 

Tak tanggung-tanggung, bahkan dirancang agar korban tidak akan menuntut kerugian ke Dika, yang penting kreditnya dibatalkan bank. Hal itu terbukti karena pernah terlontar oleh peserta aksi unjuk rasa yang mengaku sebagai nasabah korban penipuannya di kantor bank beberapa waktu lalu. 

Jika rencananya berhasil, maka tersangka akan terbebas dari kewajiban mengganti kerugian para korban dan justru pihak lain yang dibuat harus menanggung aksi liciknya. Bahkan, jika tuduhan kredit bermasalah itu berhasil “dipaksa” menjadi sebuah kebenaran, maka Dika juga berpotensi terbebas dari jeratan hukum.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network