BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Dalam kasus yang diduga terjadi sepanjang 2019 hingga 2023 tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial K (55), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon, serta PM (63), mantan perangkat desa yang telah memasuki masa pensiun pada 2023.
"Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Petrus.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
