BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.idBPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama yang berlangsung di Jakarta, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendukung penyelesaian persoalan hukum dan pemulihan tunggakan iuran.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sinergi dengan Jamdatun selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

"Karena itu kami membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama Jamdatun sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi," kata Saiful.

Ia menjelaskan, kerja sama yang telah berjalan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta berhasil memulihkan tunggakan iuran senilai Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network