PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah pusat secara resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai besok, 3 - 20 Juli 2021. Kabupaten Banyumas masuk dalam salah satu daerah yang akan menjalankan PPKM darurat tersebut, menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan patuh dan menjalankan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini baru mau ditindak lanjuti ini, SK nya kan baru nanti malam, dan tindak lanjutnya kita harus bikin peraturan Bupati. Iya nanti lagi kita bahas ini, kita lagi menentukan, karena ada beberapa yang tidak boleh 100 persen WFH (Work From Home), seperti Kesehatan, BPBD, Satpol PP," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyumas Didi Rudwianto kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Dia mengatakan jika pihaknya juga akan membahas dengan para tokoh agama terkait penutupan tempat-tempat ibadah pada masa PPKM Darurat ini.
"Termasuk nanti sore kumpul dengan tokoh agama untuk penutupan tempat ibadah. Ini perintah kewenangan dari pusat, termasuk Idul Adha kita nanti akan bahas," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan jika akan menjalankan perintah itu sesuai yang di instruksikan. "Ini sudah tegas ini 122 Kabupaten Kota sudah kompak, jadi pencegahannya bareng, mindsetnya sama, cara berbuat dan bertindaknya sama. Nah cara bertindak di tindak lanjuti dari pusat ada instruksi, dari Gubernur ada instruksi, Bupati ada instruksi, masyarakat tunduk pada instruksi ini kalau ingin selamat," jelasnya.
Adapun ketentuan detail PPKM Darurat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, pada Kamis (1/7/) kemarin diantaranya :
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat; dan
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.
3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
i. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
l. Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait