JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka. Bareskrim Polri mengungkap motif Andi Pangerang berkomentar mengancam warga Muhammadiyah dengan ujaran kebencian.
"Kami sempat tanya yang bersangkutan selama ini sering diskusi dengan Bapak Thomas bagaimana fokus pernyataan ini penetapan lebaran," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023).
Andi mengatakan jika awalnya tersangka menanggapi percakapan salah satu pendiri BRIN Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023. Ternyata diskusi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya Andi lelah dan emosi.
"Terucaplah kalimat tersebut mengetik kalimat tersebut sendiri pada 21 April di Jombang, dia kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya dia emosi," katanya.
Andi Pangerang ditangkap di Jombang pada kemarin Minggu (30/4). Polisi juga mengamankan barang bukti yang salah satunya adalah handphone Andi.
Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait