PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Memasuki hari kelima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 pada Jumat (5/5/2023) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyatakan jika belum ada satu pun Partai Politik (parpol) yang datang ke KPU Kabupaten Banyumas untuk mendaftarkan kadernya.
"Tahapan pencalonan itu tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 dan hari ini adalah hari ke lima dan sampai hari ini juga belum ada parpol yang mendaftar ke kami," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto.
Dia mengatakan jika saat ini rata-rata Bacaleg dari tiap parpol masih melakukan pengurusan administrasi. Meski demikian, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan 18 parpol yang ada di Kabupaten Banyumas dan beberapa parpol telah menjadwalkan untuk melakukan pendaftaran Bacaleg partainya ke KPU Banyumas.
"Rata-rata hampir mayoritas itu masih dalam proses pengurusan dokumen administrasi. Jadi saat ini ada yang sedang mengurus SKCK, ada yang di pengadilan. Karena yang datang ke kami bukan orang per orang Bacalegnya, tetapi partai politik, karena peserta Pemilu adalah partai politik," jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang didapat secara update, ada beberapa rencana pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang akan mendaftar ke KPU Banyumas. Berikut daftar Parpol yang akan datang ke KPU Banyumas, update pada Jumat (5/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Rencana Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Pemilu 2024
- Senin (8/5) pukul 08.00 WIB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Senin (8/5) waktu belum ditentukan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
- Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
- Rabu (10/5) pukul 10.00 WIB, Partai Nasdem.
- Kamis (11/5) waktu belum ditentukan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Jumat (12/5) waktu belum ditentukan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
- Jumat (12/5) pukul 14.00 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN).
- Jumat (12/5) waktu belum ditentukan, Partai Demokrat.
- Sabtu (13/5) pukul 13.00 WIB, Partai Bulan Bintang (PBB).
- Sabtu (13/5) atau Minggu (14/5) pukul 17.00 WIB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Minggu (14/5) waktu belum ditentukan, Partai Golongan Karya (Golkar).
- Minggu (14/5) pukul 14.00 WIB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
- Minggu (14/5) pukul 15.00 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Partai Buruh
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Ummat
"Masih ada lima partai yang kami masih menunggu konfirmasi," ujarnya.
Meski demikian, dia menyarankan agar Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023). Sebab terdapat pemeriksaan berkas yang harus dilakukan KPU.
"Yang diharapkan jangan mepet (tanggal 14 Mei), karena ada pemeriksaan berkas pengajuan pendaftaran dan daftar bakal calon," jelasnya.
Dia mengungkapkan, setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon hingga Jumat, 23 Juni 2023. Dalam verifikasi tersebut, jika ada berkas yang belum memenuhi syarat, maka berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.
"Jadi setelah partai menginput semua bakal calon, kemudian mereka baru bisa melakukan proses download, print lalu diajukan kepada kami di tanggal tanggal yang sudah disebutkan. Ketika berkasnya lengkap diterima dan ketika berkasnya tidak lengkap akan dikembalikan dan ada proses perbaikan," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait