PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Mucikari tersebut diamankan saat berada di sebuah hotel di wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, mengatakan jika pelaku adalah PA (21) seorang perempuan warga Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Sementara korban adalah perempuan di bawah umur yang merupakan kaka beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden", katanya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait