"Semua sekolah, semua puskesmas, desa, dan kecamatan termasuk OPD juga telah dilakukan pemeriksaan Inspektorat secara bertahap," ujarnya.
Bupati menambahkan kebijakan ini menjadi ikhtiar kita agar pemerintah desa tertib administrasi, karena kegagalan administrasi bisa berujung pidana.
"Jika terdapat kesalahan administrasi, pihaknya meminta agar segera dilakukan perbaikan. Misalnya di sekolah atau desa ketika melakukan belanja barang, alat tulis misalnya di situ ditulis empat macam barang, padahal aslinya lima. Itu tidak boleh, kita minta untuk dibetulkan,"tegasnya.
"Atau misal lain, ada pemerintah desa menganggarkan pembelian sapi, tapi ternyata sapinya tidak ada. Itu harus dipenuhi dan diperbaiki. Kesalahan-kesalahan seperti ini yang harus diperhatikan oleh semua instansi,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait