Pendaftaran Gelombang 52 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Arbi Anugrah/NET Purwokerto
Pendaftaran Gelombang 52 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023. Foto: dok. Sindonews.com

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Kartu Prakerja untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan keterampilan mereka, meningkatkan prospek kerja dan menemukan kesempatan kerja yang lebih baik. Jika Anda tertarik untuk mengikuti program Kartu Prakerja ini ada beberapa syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2023 yang harus diketahui masyarakat.

Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang diberikan untuk par pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi dengan syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2023. Bahkan pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja gelombang ke 52 yang dapat diakses melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/. 

Dengan mengikuti syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2023, peserta bisa mendapatkan pelatihan baik secara daring ataupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, seperti diatur dalam Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2022.

Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja 2023 ini akan dijalankan dengan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos. Lantas seperti apa cara daftar Kartu Prakerja 2023, berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/5/2023).

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan berdasarkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang dalam masa belajar pada pendidikan formal, seperti sekolah dan kuliah
  • Masuk dalam proses melamar kerja, karyawan yang terdampak PHK, peningkatan keahlian, buruh yang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk UMKM
  • Syarat daftar Kartu Prakerja 2023 selanjutnya adalah bukan termasuk pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Pendaftaran dibatasi hanya untuk dua anggota keluarga yang masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama


Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network